Hukum Perusahaan Menahan Gaji Karyawan, Apakah Boleh Langsung Dipolisikan?

- 19 Maret 2023, 08:07 WIB
Apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan?
Apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan? /

Denda tersebut sebanyak 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50 persen dari Upah yang seharusnya diterima karyawan.

Jika setelah sebulan Upah karyawan belum juga dibayar, perusahaan dikenakan denda pada poin-poin sebelumnya ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Selain upah, tunjangan hari raya keagamaan juga tidak boleh ditunda atau tidak dibayar. Jika pemberi kerja terlambat memberikan tunjangan ini, pemberi kerja dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pemberi kerja untuk membayar.

Aturan denda pada upah dan THR harus dipenuhi oleh perusahaan. Meski sudah ada aturan ini, kewajiban perusahaan untuk membayarnya kepada karyawan tetap tidak hilang. Perusahaan harus membayar upah dan THR beserta dendanya.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x