Hukum Perusahaan Menahan Gaji Karyawan, Apakah Boleh Langsung Dipolisikan?

- 19 Maret 2023, 08:07 WIB
Apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan?
Apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan? /

Baca Juga: 'The Glory' Lim Ji-yeon Mengatakan Dia Ingin Semua Orang Membenci Karakternya yang Arogan

Tak hanya itu alasannya. Perusahaan juga bisa mendapatkan sanksi apabila gaji tidak turut dibayar hingga jangka waktu tertentu. Sanksinya berupa denda.

Adapun sanksi menahan gaji karyawan
seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perusahaan bisa mendapat sanksi apabila gaji karyawan tidak dibayar setelah waktu yang telah ditentukan.

Sanksi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Berdasarkan Pasal 55 pada peraturan tersebut, pemberi kerja harus memenuhi aturan ini dalam membayar gaji

Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan pekerja/buruh.

Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan.
Jangka waktu pembayaran Upah oleh Pengusaha tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan.

Apabila pemberi kerja terlambat atau tidak membayar gaji karyawan seperti yang telah ditentukan dalam aturan tersebut, pemberi kerja dikenakan denda. Ketentuan denda ini diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Menyoroti Pelanggaran Turis di Bali: Larangan Sewa Sepeda Motor yang Diusulkan Menjadi Kontroversi

Denda tersebut ialah sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayar. Denda ini berlaku mulai hari keempat hingga hari kedelapan dari tanggal pembayaran gaji seharusnya.

Jika setelah hari kedelapan Upah belum juga dibayar, pemberi kerja dikenakan denda keterlambatan.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x