EDITORNEWS.ID - Daftar provinsi yang mengadakan pembebasan pajak progresif dan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024.
Pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif kepemilikan pertama.
Dilansir dari berbagai sumber, Senin, 29 April 2024, berikut provinsi yang mengadakan pembebasan pajak progresif dan pemutihan pajak kendaraan:
1. Jawa Barat
Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.
Baca Juga: Saksi Kasus Korupsi Eks.Kementan Sebut, Nayunda Nabila Disawer Rp50 Juta Usai Tampil Hajatan SYL
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.