EDITORNEWS.ID – Simak informasi berikut ini terkait cara untuk membuat kartu nikah digital.
Mungkin masih banyak diantara kita yang belum mengetahui apa itu kartu nikah digital.
Sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, dijelaskan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.
Akun Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI @bimasislam menyampaikan cara untuk membuat kartu nikah digital.
Ada dua cara pembuatan kartu nikah digital, tergantung tahun pernikahan, yaitu sebelum tahun 2020 atau di tahun 2020 dan setelahnya.
Berikut cara pembuatan kartu nikah digital untuk pernikahan sebelum tahun 2020:
- Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa buku nikah asli/fotokopi
- Petugas KUA akan memasukkan data pasangan pengantin ke SIMKAH
- Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui e-mail yang telah didaftarkan melalui SIMKAH dalam bentuk tautan atau link
Berikut cara pembuatan Kartu Nikah Digital untuk pernikah tahun 2020 dan setelahnya
- Scan QR code di buku nikah, nanti akan muncul Kartu Nikah Digital
Itu lah dua cara pembuatan Kartu Nikah Digital yang disampaikan oleh Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***