EDITORNEWS.ID – Berikut informasi mengenai cara mudah klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kematian atau JKM, adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan.
Berikut syarat klaim JKM
Untuk mengklaim manfaat uang tunai program JKM, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Baca Juga: Coba Lakukan Saran dr. Zaidul Akbar Ini untuk Mengatasi Perut Sering Merasa Kram dan Kaki Kebas
- Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
- Menyiapkan dokumen permohonan klaim yang terdiri dari: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta), e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), Surat Referensi Kerja peserta, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.
Berikut Ini cara untuk mengajukan klaim JKM:
1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
2. Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik kamu sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang.