Wajib Sertifikasi Halal UMK Ditunda Sampai 2026

- 17 Mei 2024, 13:10 WIB
Logo Halal/Instagram @disperindag_jbr
Logo Halal/Instagram @disperindag_jbr /

EDITORNEWS.ID – Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) ditunda.

Kabar tersebut sebagaimana disampaikan melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia @kemenag.go.id pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu.

Seperti dikabarkan sebelumnya bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan pada Oktober 2024.

Tetapi saat ini pemerintah akhirnya menunda kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK dari yang awalnya Oktober 2024 menjadi Oktober 2026, yang mana hal tersebut diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 lalu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumat juga menyampaikan alasan dibalik penundaan kewajiban sertifikasi halal produk UMK tersebut.

Dirinya menyampaikan bahwa penundaan tersebut sebagai bentuk kebeperpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.

Baca Juga: Segera Daftar, Ada Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko Melalui Kementerian Agama Tahun 2024

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberikan kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” ujarnya.

Masih dilansir dari laman Kementerian Agama, Keputusan penundaan kewajiban sertifikasi halal ini tidak berlaku bagi selain produk UMK berkategori self declare, seperti produk usaha menengah dan besar, yang mana tetap diberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah