EDITORNEWS.ID – Berikut informasi mengenaii tujuan dari larangan yang tertera di restoran bersertifikat halal.
Bagi Anda yang mungkin sering menikmati makanan di restoran, khususnya di restoran yang sudah bersertifikat halal, bisa jadi pernah membaca aturan yang tertera bagi para pengunjung restoran.
Aturannya yaitu seperti, tidak boleh membawa hewan peliharaan ataupun membawa makanan dari luar.
Aturan tersebut dibuat bukan tanpa tujuan, melainkan sangat penting dan perlu dipatuhi oleh setiap pengunjung restoran.
Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @lppom_mui, salah satu persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di restoran adalah halal dedicated, yaitu perusahaan menghasilkan produk dengan fasilitas yang dikhususkan untuk produk halal dan tidak boleh sharing fasilitas dengan produk non-halal.
Baca Juga: Mau Bikin Kartu Nikah Digital? Simak Dua Cara Berikut Ini
Dijelaskan oleh Dr. Ir. Mardiah Rahmah, M.Si selaku Senior Auditor LPPOM MUI terkait tujuan dibalik aturan restoran tersebut.
“Persyaratan tersebut diturunkan menjadi berbagai aturan. Salah satunya, pengunjung restoran tidak diperkenankan membawa hewan peliharaan, karena dapat mencemari lokasi tempat makan,”
“Pengunjung juga dilarang membawa makanan minuman dari luar, karena khawatir berpotensi haram sehingga dapat mengkontaminasi alat makan, seperti meja, piring dan gelas,” penjelasan Dr. Ir. Mardiah Rahman, M. Si.