EDITORNEWS.ID – Berikut informasi mengenai prosedur menikah dan dokumen yang perlu dipersiapkan.
Apakah diantara Anda saat ini ada yang sedang mempersiapkan pernikahan tapi belum tau prosedurnya dan dokumen yang perlu dipersiapkan?
Dikutip dari laman Fakultas Agama Islam Umsu yang berjudul Hukum Pernikahan Dalam Islam pada 4 Mei 2023, menurut ajaran Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan ingin membangun kehidupan bersama.
Berikut prosedur menikah dan dokumen yang perlu dipersiapkan, sebagaimana disampaikan oleh akun Instagram @bimasislam:
Baca Juga: Gak Perlu ke Kantor Cabang BPJS, Daftar JKN Bisa dengan Dua Cara Mudah Ini, Simak Informasinya
- Datang ke KUA dengan Membawa Dokumen Sebagai Berikut:
- Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
- Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
- Pemeriksaan Berkas oleh Pegawai KUA
- Verifikasi data
- Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
- Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
- Konsultasikan dengan KUA setempat
- Biaya Nikah
- Nikah di KUA Rp0,-
- Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari & jam kerja
- Nikah di luar KUA Rp600.000,-
- Pelaksanaan Akad Nikah
- Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah
Diberitahukan bahwa untuk mendaftar nikah juga bisa melalui aplikasi PUSAKA dengan cara download terlebih dahulu di Playstore dan Appstore.
Itu lah tadi prosedur dan dokumen yang perlu dipersiapkan jika ingin menikah, semoga informasi tersebut bermanfaat.***