INGAT, Begini Prosedur Menikah Serta Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Dibawa ke KUA

- 27 September 2023, 10:47 WIB
ilustrasi buku nikah
ilustrasi buku nikah /Kemenag/Kementerian Agama

EDITORNEWS.ID – Simak informasi berikut ini terkait prosedur nikah dan berkas yang harus dipersiapkan bagi calon pengantin untuk dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Bagi Anda yang sudah merencanakan pernikahan dalam dekat, sebaiknya perlu mengetahui informasi berikut ini agar dapat mempersiapkan segala hal dengan baik demi menuju hari bahagia.

Berikut ini dibahas terkait prosedur menikah serta apa saja berkas yang harus Anda bawa ke KUA. Informasi tersebut sebagaimana dilansir dari Instagram @bimasislam;

Baca Juga: Lokasi, Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan Wajib Dipisah, Berikut Tipsnya

1. Datang ke KUA dengan Membawa Dokumen Sebagai Berikut

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan

- Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

2. Pemeriksaan Berkas Nikah oleh Pegawai KUA

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x