Lokasi, Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan Wajib Dipisah, Berikut Tipsnya

- 27 September 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi sapi
Ilustrasi sapi /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar/

EDITORNEWS.ID – Bagi Anda yang bekerja sebagai juru sembelih halal, harus mengetahui kaidah Sistem Jaminan Produk Halal, khususnya terkait masalah penyembelihan.

Sebagaimana dilansir dari Instagram @halal.indonesia, berikut tips terkait lokasi, tempat dan alat dari proses penyembelihan produk halal.

  1. Ketentuan Pemisahan Lokasi
  • Memisahkan secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal
  • Membatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong
  • Tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya
  • Memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal
  • Konstruksi dasar seluruh bangunan harus mencegah kontaminasi
  • Memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.

Baca Juga: CEK, Jadwal Praktek Dokter Spesialis di RSUD H. Abdul Manap Jambi Hari Ini Rabu, 27 September 2023

  1. Ketentuan Penggunaan Alat Penyembelihan
  • Tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal
  • Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat
  • Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat dan
  • Memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

Baca Juga: Jadwal Dokter Spesialis di RSUD H. Abdul Manap Hari Ini Selasa, 26 September 2023

  1. Ketentuan Pemisahan Tempat
  • Penampungan hewan
  • Penyembelihan hewan
  • Pengulitan
  • Pengeluaran jeroan
  • Ruang pelayuan
  • Penanganan karkas
  • Ruang pendinginan; dan
  • Sarana penanganan limbah

Itu lah tadi terkait tips lokasi, tempat dan alat proses produk halal penyembelihan. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @halal.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x