EDITORNEWS.ID – Bagi Anda yang bekerja sebagai juru sembelih halal, harus mengetahui kaidah Sistem Jaminan Produk Halal, khususnya terkait masalah penyembelihan.
Sebagaimana dilansir dari Instagram @halal.indonesia, berikut tips terkait lokasi, tempat dan alat dari proses penyembelihan produk halal.
- Ketentuan Pemisahan Lokasi
- Memisahkan secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal
- Membatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong
- Tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya
- Memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal
- Konstruksi dasar seluruh bangunan harus mencegah kontaminasi
- Memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.
Baca Juga: CEK, Jadwal Praktek Dokter Spesialis di RSUD H. Abdul Manap Jambi Hari Ini Rabu, 27 September 2023
- Ketentuan Penggunaan Alat Penyembelihan
- Tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal
- Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat
- Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat dan
- Memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Baca Juga: Jadwal Dokter Spesialis di RSUD H. Abdul Manap Hari Ini Selasa, 26 September 2023
- Ketentuan Pemisahan Tempat
- Penampungan hewan
- Penyembelihan hewan
- Pengulitan
- Pengeluaran jeroan
- Ruang pelayuan
- Penanganan karkas
- Ruang pendinginan; dan
- Sarana penanganan limbah
Itu lah tadi terkait tips lokasi, tempat dan alat proses produk halal penyembelihan. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***