Apakah Boleh Perempuan Melakukan Ibadah Haji Tanpa Didampingi Mahram? Yuk Simak Penjelasannya

- 7 Mei 2024, 12:58 WIB
ILUSTRASI ibadah haji
ILUSTRASI ibadah haji /Unplash.com/Bady Abbas/

EDITORNEWS.ID - Apakah perempuan boleh melakukan ibadah haji tanpa didampingi oleh mahram? Simak penjelasannya dibawah.

Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id, ibadah haji adalah salah satu rukun islam memiliki kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam, di mana seperti kita ketahui hampir setiap tahunnya jutaan umat muslim dari belahan dunia datang dan berkumpul di tanah suci Makkah dengan tujuan melaksanakan ibadah haji.

Berbicara mengenai mahram, seperti dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, mahram yaitu orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah diantara keduanya.

Apakah kaum perempuan boleh melakukan ibadah haji tanpa didampingi mahram?

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ternyata KUA Juga Punya Layanan Bimbingan Manasik Haji

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @bimasislam, disebutkan bahwa perempuan boleh melakukan ibadah haji tanpa didampingi mahram dan mahram bukanlah menjadi syarat wajib.

Disebutkan bahwa Imam Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah al-Muhadzab menjelaskan bahwa tujuan utama adanya mahram adalah untuk menjaga keamanan perempuan selama beribadah haji.

Masih dilansir dari akun Bimasislam, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan jika persyaratan mahram tidak lagi wajib bagi semua jamaah perempuan.

Jemaah haji perempuan dapat beribadah haji tanpa harus didampingi suami, ayah, atau saudara laki-laki.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah