Pergi Berhaji Tanpa Visa dan Tasreh Resmi? Ini Beberapa Sanksinya

- 19 Mei 2024, 08:17 WIB
Ilustrasi visa/Pixabay/ jaydeep_
Ilustrasi visa/Pixabay/ jaydeep_ /

EDITORNEWS.ID – Berikut informasi mengenai sanksi bagi yang pergi berhaji tanpa menggunakan visa dan tasreh resmi.

Seperti diketahui saat ini daftar tunggu haji terbilang cukup lama, sedangkan minat masyarakat untuk berhaji juga cukup tinggi.

Sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id, ibadah haji adalah rukun islam kelima yang dilakukan jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW. Beberapa abad sebelum kota Makkah sebagai pusat Islam dengan ditandai lahirnya Baginda Nabi, para nabi sebelumnya sudah melaksanakan haji di kota tersebut.

Diharapkan masyarakat Indonesia menggukan jalur-jalur yang resmi jika ingin melakukan ibadah haji.

Akun sosial media Instagram @kemenag_ri menyampaikan bahwa Arab Saudi akan memberikan sanksi bagi jemaah yang ketahuan tidak melalui jalui resmi, berikut beberapa sanksinya:

Baca Juga: Kementerian Agama Bagikan Tips Aman dan Nyaman Bagi Jemaah Haji Sebelum Meninggalkan Hotel untuk Beribadah

  1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji
  2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur Undang-undang
  3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang
  4. Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Oleh sebab itu masyarakat sebaiknya tidak menggunakan jalur-jalur yang tidak resmi jika ingin melakukan ibadah haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief pada 21 April 2024 lalu juga sudah menyampaikan bahwa akan ada pemeriksaan di berbagai tempat.

“Ada ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain haji,” ujar Hilman, dikutip dari laman haji.kemenag.go.id.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah