Hukum Perusahaan Menahan Gaji Karyawan, Apakah Boleh Langsung Dipolisikan?

- 19 Maret 2023, 08:07 WIB
Apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan?
Apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan? /



EDITORNEWS.ID - Salah satu kewajiban pemberi kerja terhadap karyawan adalah membayar gaji. Namun, ada kalanya pemberi kerja atau perusahaan mengalami kendala dalam pembayaran gaji tersebut.

Misalnya perusahaan mengalami masalah finansial atau ada selisih paham dengan karyawan. Sehingga hal tersebut membuat gaji karyawan tertahan.

Masalah ini kemudian menimbulkan pertanyaan. Apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan? Adakah peraturan negara yang membahas tentang masalah ini?

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Gaji Karyawan?
Jika ada pertanyaan apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan, maka jawabannya adalah boleh. Namun, ada ketentuan-ketentuan tertentu yang harus ditaati perusahaan jika harus menahan gaji karyawan.

Baca Juga: Tantangan Global: Kasus Korupsi Masih Menjadi Permasalahan Global yang Sangat Sulit Diatasi

Salah satu ketentuannya adalah harus ada persetujuan di antara karyawan dan pemberi kerja. Hal ini seperti yang tertulis dalam perjanjian kerja atau melalui diskusi dengan karyawan. Perusahaan tidak boleh melakukan penahanan gaji secara sepihak.

Jika persetujuan dilakukan melalui diskusi, maka pemberi kerja harus bisa menenangkan karyawan dan menjelaskan alasan dengan jelas agar bisa diterima karyawan dengan baik.

Selain itu, perusahaan juga perlu menjanjikan tenggat waktu pemberian gaji dan menepati janji tersebut. Dengan demikian, tidak akan ada perlawanan dari karyawan yang bisa merugikan perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga harus benar-benar dalam kondisi terpaksa tidak memberikan gaji karyawan. Perusahaan yang tidak memiliki alasan penting tidak boleh melakukannya.

Ini karena membayar gaji karyawan merupakan kewajiban perusahaan yang tidak boleh dihindari. Perusahaan hanya bisa melakukannya apabila terdesak.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x