Bikin Gaduh Pdt Gilbert Dipolisikan, Viral Anaknya Diduga Paksa Jemaat Kirim Uang Dalih Bisikan Roh Kudus

- 19 April 2024, 14:13 WIB
Pendeta Garren Lumoindong Putra Gilbert Lumoindong
Pendeta Garren Lumoindong Putra Gilbert Lumoindong /

EDITORNEWS.ID - Beberapa hari yang lalu Pendeta Gilbert Lumoindong  mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis, 16 April 2024. siang.

Kedatangannya itu dilakukan setelah viralnya khotbah yang dia sampaikan hingga menimbulkan kegaduhan.

Belakangan ini muncul viral video kontroversi khotbah anak sulung Pendeta Gilbert, Garren Lumoindong, jadi ikut viral di tengah geger dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh ayahnya.

Namun bukan cuma ceramah Pendeta Gilbert, khotbah Garren belakangan juga dikritik karena dianggap sekadar “jualan agama”. Pasalnya Garren diduga mendesak para jemaatnya untuk segera mengirimkan uang dengan dalih sudah mendapat bisikan dari Roh Kudus.

Baca Juga: FKUB Sulsel Selain Larang Pdt Gilbert Lumoindong Datang Ke Makassar dan Minta Polisi Mengusut Hingga Tuntas

“Saya akan mendoakan secara khusus setiap taburan benih Saudara, dan ini yang saya terima barusan, Saudara yang mau tabur ini, Saudara transfer paling telat besok jam 2 siang,” tutur Garren dalam video unggahan akun X @partaisocmed, dikutip pada Kamis,18 April 2024.

“Ini Tuhan yang jadi saksi saya. Roh Kudus yang bilang sama saya, tabur sebelum jam 2 siang besok,” sambungnya seolah meyakinkan para jemaatnya agar segera mentransfer uang.

Khotbah ini membuat sosok Garren Lumoindong ikut menjadi sorotan publik karena dianggap sekadar berjualan agama.

Padahal sebagai putra sulung seorang pemuka agama, Garren diketahui menempuh pendidikan di lembaga bergengsi.

Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Farhat Abbas Atas Penistaan Agama

Untuk diketahui, Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah menyinggung salat dan zakat yang dilakukan umat Islam di salah satu sesi khotbahnya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x