Hukum Perusahaan Menahan Gaji Karyawan, Apakah Boleh Langsung Dipolisikan?

- 19 Maret 2023, 08:07 WIB
Apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan?
Apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan? /



EDITORNEWS.ID - Salah satu kewajiban pemberi kerja terhadap karyawan adalah membayar gaji. Namun, ada kalanya pemberi kerja atau perusahaan mengalami kendala dalam pembayaran gaji tersebut.

Misalnya perusahaan mengalami masalah finansial atau ada selisih paham dengan karyawan. Sehingga hal tersebut membuat gaji karyawan tertahan.

Masalah ini kemudian menimbulkan pertanyaan. Apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan? Adakah peraturan negara yang membahas tentang masalah ini?

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Gaji Karyawan?
Jika ada pertanyaan apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawan, maka jawabannya adalah boleh. Namun, ada ketentuan-ketentuan tertentu yang harus ditaati perusahaan jika harus menahan gaji karyawan.

Baca Juga: Tantangan Global: Kasus Korupsi Masih Menjadi Permasalahan Global yang Sangat Sulit Diatasi

Salah satu ketentuannya adalah harus ada persetujuan di antara karyawan dan pemberi kerja. Hal ini seperti yang tertulis dalam perjanjian kerja atau melalui diskusi dengan karyawan. Perusahaan tidak boleh melakukan penahanan gaji secara sepihak.

Jika persetujuan dilakukan melalui diskusi, maka pemberi kerja harus bisa menenangkan karyawan dan menjelaskan alasan dengan jelas agar bisa diterima karyawan dengan baik.

Selain itu, perusahaan juga perlu menjanjikan tenggat waktu pemberian gaji dan menepati janji tersebut. Dengan demikian, tidak akan ada perlawanan dari karyawan yang bisa merugikan perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga harus benar-benar dalam kondisi terpaksa tidak memberikan gaji karyawan. Perusahaan yang tidak memiliki alasan penting tidak boleh melakukannya.

Ini karena membayar gaji karyawan merupakan kewajiban perusahaan yang tidak boleh dihindari. Perusahaan hanya bisa melakukannya apabila terdesak.

Baca Juga: 'The Glory' Lim Ji-yeon Mengatakan Dia Ingin Semua Orang Membenci Karakternya yang Arogan

Tak hanya itu alasannya. Perusahaan juga bisa mendapatkan sanksi apabila gaji tidak turut dibayar hingga jangka waktu tertentu. Sanksinya berupa denda.

Adapun sanksi menahan gaji karyawan
seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perusahaan bisa mendapat sanksi apabila gaji karyawan tidak dibayar setelah waktu yang telah ditentukan.

Sanksi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Berdasarkan Pasal 55 pada peraturan tersebut, pemberi kerja harus memenuhi aturan ini dalam membayar gaji

Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan pekerja/buruh.

Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan.
Jangka waktu pembayaran Upah oleh Pengusaha tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan.

Apabila pemberi kerja terlambat atau tidak membayar gaji karyawan seperti yang telah ditentukan dalam aturan tersebut, pemberi kerja dikenakan denda. Ketentuan denda ini diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Menyoroti Pelanggaran Turis di Bali: Larangan Sewa Sepeda Motor yang Diusulkan Menjadi Kontroversi

Denda tersebut ialah sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayar. Denda ini berlaku mulai hari keempat hingga hari kedelapan dari tanggal pembayaran gaji seharusnya.

Jika setelah hari kedelapan Upah belum juga dibayar, pemberi kerja dikenakan denda keterlambatan.

Denda tersebut sebanyak 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50 persen dari Upah yang seharusnya diterima karyawan.

Jika setelah sebulan Upah karyawan belum juga dibayar, perusahaan dikenakan denda pada poin-poin sebelumnya ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Selain upah, tunjangan hari raya keagamaan juga tidak boleh ditunda atau tidak dibayar. Jika pemberi kerja terlambat memberikan tunjangan ini, pemberi kerja dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pemberi kerja untuk membayar.

Aturan denda pada upah dan THR harus dipenuhi oleh perusahaan. Meski sudah ada aturan ini, kewajiban perusahaan untuk membayarnya kepada karyawan tetap tidak hilang. Perusahaan harus membayar upah dan THR beserta dendanya.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x