EDITORNEWS.ID - Kehadiran BPJS ditengah-tengah masyarakat dapat membantu berperan penting dalam menunjang kesehatan.
Sehingga masyaralat dapat merasakan pemanfaatan layanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Meski program BPJS telah dimulai sejak masa awal pemerintahan periode pertama Presiden Jokowi namun masih ada masyarakat yang belum mengoptimalkan kebijakan ini.
Dalam rangka untuk menunjang program tersebut pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan program ini dengan tujuan agar Indonesia menjadi negara yang baik dalam kesehatan.
Baca Juga: Mendag Janji Akan Awasi Transaksi Minyak Curah yang Tak Sesuai HET
Hal itu terlihat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Tak sampai situ ini Jokowi memberikan instruksi kepada 30 pihak, mulai dari Menteri hingga Kepala Daerah yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam instruksi tersebut Jokowi memerintahkan agar sejumlah Menteri memastikan BPJS Kesehatan menjadi syarat penyempurnaan regulasi terkait berbagai hal.
1. Kredit Usaha Rakyat
Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) memiliki BPJS Kesehatan.