Mendag Janji Akan Awasi Transaksi Minyak Curah yang Tak Sesuai HET

- 21 Februari 2022, 09:16 WIB
Pedagang Minyak curah
Pedagang Minyak curah /ZonaPriangan/Rachmat Iskandar

EDITORNEWS.ID - Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.

Penetapan HET ini dilakukan karena telah banyak masyarakat yang mengeluh dengan harag minyak yang kian mahal.

Untuk minyak curah ditetapkan menjadi Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Meskipun harga tersebut telah ditetapkan namun masih ada pedagang lokal yang bermain curang, merespon itu Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi berjanji akan menurunkan harga minyak goreng curah eceran.

Baca Juga: Polisi di Sumut Temukan Gudang Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng

Sesuai aturan pemerintah tentang HET minyak goreng jenis curah eceran akan dijual dengan banderal Rp11.500 perliter. 

"Pedagang, tidak boleh menjual lebih dari Rp11.500 perliter," ujar Mendag dalam siaran virtual 

"Jadi, pedagang bisa menjual minyak goreng sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah," tuturnya.

Untuk memastikan aturan tersebut Kemendag akan melakukan serangkaian pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan HET minyak goreng curah.

Baca Juga: Perusahaan Musim Mas group Akan Memasok 13,03 Juta Liter Minyak Goreng di Indonesia

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah