EDITORNEWS.ID - Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan cair bila peserta memasuki usia 56 tahun.
Dalam artian jika peserta ingin mencairkan JHT miliknya namun usia belum mencukupi maka tak akan tercairkan.
Peraturan baru ini tertera dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran JHT.
Setelah mendengar keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menimbulkan aksi protes dari sejumlah publik terutama bagi pekerja.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp46 Triliun untuk Modal Awal Pembangunan IKN Baru
Kini ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi serentak pada Rabu, 16 Februari 2022.
Tak hanya mengelar demo saja ribuan pekerja juga mengedarkan 'meme' foto gambar wajahnya yang berisi tulisan JHT jahat.
"Meme yang beredar JHT itu jahat, dan gambarnya siapa (saya). Saya sebenernya jahat ga sih coba lihat," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Vaksin Dosis Kedua dan Booster Harus Rampung, Ini Alasannya