EDITORNEWS.ID - Setelah pemanggilan kedua oleh polisi akhirnya Edy Mulyadi menyambangi, kini dirinya akan menjalani persidangan akibat perkaranya.
Hal itu disampaikan oleh Penyidik Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara Edy Mulyadi dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas perkara EM (Edy Mulyadi) sudah dilakukan pengiriman tahap 1," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap ucapannya yang mengatakan wilayah kalimantan sebagai Tempat Jin Buang Anak.
Baca Juga: Waspada Serangan Demam Berdarah di Musim Penghujan Serta Kenali Gejala dan Cara Penanganannya
Laporan yang dilayangkan padanya berasal dari berbagai elemen masyarakat yang tidak terima atas ucapan Edy, yaitu di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya Edy dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Mengenai aturan KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
Baca Juga: Mendag Lutfi Katakan Sebanyak 280 Juta Minyak Goreng Kemasan Akan Terealisasi di Bulan Februari ini
Tak hanya itu Ia juga terjerat Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).