ASN di Sulut Terlihat Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Hingga Terancam Hukuman Pidana Mati

- 17 Februari 2022, 07:28 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Арсений Попов

EDITORNEWS.ID - Kasus dugaan maling uang rakyat atau disebut tangkap tangan terjadi lagi

Dalam kasus ini, negara dilaporkan mengalami kerugian lebih dari Rp61 miliar.

Kasus tersebut menyeret tiga orang tersangka yaitu seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado.

Dana tersebut berasal dari dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Baca Juga: Viral Aksi Merusak Fasilitas Umum Terjadi di Alun-Alun Kota Bekasi Oleh Fans BTS

Meski kasus ini telah lama namun baru terungkap oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di hadapan pers pada Rabu 16 Februari 2022 petang.

Dia mengatakan bahwa kasus dengan TKP di lingkungan Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minut itu terjadi sekitar Maret 2020 silam.

“Modus operansinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19. Di mana pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV," ucapnya

"Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM," tutur Jules Abraham Abast.

Baca Juga: Timbun 80 Liter Minyak Goreng Oleh Indomaret Akhirnya Berhasil di Sidak DPRD Pringsewu, Lampung

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x