EDITORNEWS.ID - KJP Plus atau disebut Kartu Jakarta Pintar merupakan kartu yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setiap bulan para siswa/siswi akan diberikan bantuan pendidikan melalui semacam kartu ATM untuk siswa kurang mampu.
KJP Plus juga langsung ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta agar program terealisasinya wajib belajar 12 tahun.
Sekilas informasi KPJ Plus Tahap 1 tahun 2022 langsung ditentukan melalui data DTKS Dinas Sosial Jakarta.
Sehingga pihak kelurahan berperan besar dalam penentuan kelayakan penerima bantuan KJP Plus tahap 1.
Bagi para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya ikut bergabung dalam KJP Plus tahap 1 harus dilakukan pendataan terlebih dahulu.
Dengan cara melakukan pengajuan kepada Pendamping Sosial kelurahan dan petugas agar melakukan survey kelayakan terhadap calon penerima.
Dilansir dari Jurnal Medan inilah syarat penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 ini sebagai berikut.