EDITORNEWS.ID - Terdakwah Herry Wirawan harus legowo menerima sanksi keputusan Pengadilan Negeri buntut kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati ditempat Ia mengajar.
Dimana Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah mencabuli belasan santri hingga beberapa anak didiknya itu melahirkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Herry telah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Emak -emak Curhat di Sosial Media Lantaran Kena Tipu Saat Membeli Durian Ternyata Isi Kosong
Jaksa sempat menuntut Herry dihukum mati ditambah dengan hukuman kebiri kimia.
Selain itu Ia juga dihukum pidana sebesar Rp500 juta dan membayar restitusi kepada anak-anak korban mencapai Rp330 juta.
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Hal ini diutarakan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara karena menurutnya bertentangan dengan prinsip HAM.