EDITORNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk panitia badan adhoc dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang.
Badan adhoc tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Lantas, berapa gaji anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024?
Secara nasional, pendaftaran calon anggota badan adhoc Pilkada 2024 dibuka mulai 23 hingga 27 April 2024. Selain gaji pokok, anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pilkada 2024 juga akan menerima tunjangan dan biaya perlindungan.
Besaran gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Melansir dari laman resminya, Sabtu, 10 Mei 2024, berikut gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.
1. PPK
Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan
2. PPS
Ketua: Rp 1.500.000 per orang per bulan
Anggota: Rp 1.300.000 per orang per bulan
Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang per bulan
3. KPPS