Hari Ini, MK Bacakan Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Pagi

- 22 April 2024, 07:51 WIB
Proses Persidangan di MK Sudah Selesai, Hakim Tengah Berunding untuk Putusan Senin Depan
Proses Persidangan di MK Sudah Selesai, Hakim Tengah Berunding untuk Putusan Senin Depan /Istimewa

EDITORNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin 22 April 20224 pagi. 

Dilansir dari jadwal yang tertera pada laman resmi MK, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara bersamaan.

“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” ujar Jubir Fajar, Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi Polisi Siagakan 7.783 Personel

Ia mengatakan, para pihak yang terlibat di dalam perkara ini akan mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang. Jumlah tersebut sudah termasuk kuota bagi principal yang akan hadir.

Terkait kehadiran, Jubir Fajar menyebut sebagian besar para pihak sudah memberikan konfirmasi untuk hadir, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai principal. 

MK dan kepolisian juga bekerja sama untuk menebalkan keamanan, baik untuk massa maupun untuk hakim yang akan menyidangkan. 

“Ada lapisan-lapisan pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran gedung MK, termasuk juga di ruang sidang,” ungkap Jubir Fajar.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi Polisi Siagakan 7.783 Personel

Dirinya pun berharap sidang pembacaan putusan ini berjalan dengan lancar dan juga mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.

“Kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan. Mari kita jaga bersama,” ucapnya.
 
Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
 
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
 
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
 
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 ini telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.
 
Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut. ***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x