EDITORNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin 22 April 20224 pagi.
Dilansir dari jadwal yang tertera pada laman resmi MK, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara bersamaan.
“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” ujar Jubir Fajar, Senin 22 April 2024.
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi Polisi Siagakan 7.783 Personel
Ia mengatakan, para pihak yang terlibat di dalam perkara ini akan mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang. Jumlah tersebut sudah termasuk kuota bagi principal yang akan hadir.
Terkait kehadiran, Jubir Fajar menyebut sebagian besar para pihak sudah memberikan konfirmasi untuk hadir, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai principal.
MK dan kepolisian juga bekerja sama untuk menebalkan keamanan, baik untuk massa maupun untuk hakim yang akan menyidangkan.
“Ada lapisan-lapisan pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran gedung MK, termasuk juga di ruang sidang,” ungkap Jubir Fajar.
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi Polisi Siagakan 7.783 Personel
Dirinya pun berharap sidang pembacaan putusan ini berjalan dengan lancar dan juga mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.