Lakukan Perlawanan Usai Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

- 16 April 2024, 16:52 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa. /

EDITORNEWS.ID-Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemungutan liar (pungli).

Terhadap status tersangka tersebut, Achmad Fauzi, ikut terlibat dalam kasus dugaan pemungutan liar (pungli) atas  kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Rutan KPK.

Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi.

Baca Juga: BMKG Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem dan Curah Hujan Tinggi Hingga Pekan Depan

Diketahui, permohonan praperadilan Achmad Fauzi tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Seperti dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 16 April 2024, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Permohonan praperadilan Achmad Fauzi didaftarkan pada Jumat 5 April 2024 lalu. Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Senin (22/4) depan.

Menanggapi praperadilan ini, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan seluruh proses penyidikan kasus dugaan pungli di rutan KPK telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Dia mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Achmad Fauzi tersebut.

Baca Juga: Urai Kemacetan saat Arus Balik Lebaran 2024, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x