Ingat! Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

- 19 Maret 2024, 20:00 WIB
Ini Tahapan Sebelum THR PNS dan Pensiunan Dicairkan, Jika Terlambat, Alamat Dibayar Setelah Idul Fitri 2024
Ini Tahapan Sebelum THR PNS dan Pensiunan Dicairkan, Jika Terlambat, Alamat Dibayar Setelah Idul Fitri 2024 / Lidiyawati Harahap/Pasuruankab Foto

EDITORNEWS.ID -  Menaker memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. 

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin, 18 Maret 2024, di Jakarta. 

Baca Juga: Wajib! THR Harus Dibayar Penuh Perusahaan, Tak Boleh Dicicil Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Dirjen Haiyani lebih lanjut mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. 

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x