15 Pegawai KPK Tersangka Pungli Rutan, Terima Uang Rp6,3 Miliar

- 17 Maret 2024, 16:06 WIB
Pegawai KPK ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bakalan dipecat.
Pegawai KPK ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bakalan dipecat. /pandapotans/antara

EDITORNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan kasus pungutan liar (pungli) berjumlah 15 orang pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, mengatakan para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, mulai 15 Maret hingga 3 April 2024.di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

KPK telah menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Para tersangka terdiri dari kepala rutan hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).

Sementara modus yang dilakukan HK (Hengki) di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," kata Asep.

Baca Juga: Helena Lim Terseret Korupsi Izin Pertambangan Timah dan Uang Rp 33 M Disita Kejaksaan Agung

“Berdasarkan hasil penyidikan, pungli di Rutan KPK ini terjadi secara terstruktur sejak 2019. Total uang yang diraup para tersangka mencapai Rp6,3 miliar,” jelasnya.

Berikut Daftar 15 Tersangka Pungli Rutan KPK:

Achmad Fauzi (AF) – Karutan KPK Cabang KPK
Hengki (HK) – PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022
Deden Rochendi (DR) – PNYD Plt Karutan KPK 2018
Sopian Hadi (SH) – PNYD petugas pengamanan
Ristanta (RT) – PNYD Plt Karutan KPK 2021
Ari Rahman Hakim (ARH) – PNYD petugas Rutan KPK
Agung Nugroho (AN) – PNYD petugas Rutan KPK
Eri Angga Permana (EAP) – PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022
Muhammad Ridwan (MR) – Petugas cabang Rutan KPK
Suharlan (SH) – Petugas cabang Rutan KPK
Ramadhan Ubaidillah A (RUA) – Petugas cabang Rutan KPK
Mahdi Aris (MHA) – Petugas cabang Rutan KPK
Wardoyo (WD) – Petugas cabang Rutan KPK
Muhammad Abduh (MA) – Petugas cabang Rutan KPK
Ricky Rachmawanto (RR) – Petugas cabang Rutan KPK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x