Manfaat BPJS Ketenagakerjaan BPU: Kenali Peserta dan Besaran Iurannya Rp16.000 Per Bulan

- 12 Maret 2024, 07:36 WIB
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana saat menyampaikan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris penyelenggara Pemilu di Gedung Negara Sumedang pada Selasa 27 Februari 2024
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana saat menyampaikan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris penyelenggara Pemilu di Gedung Negara Sumedang pada Selasa 27 Februari 2024 /Saeful Ridwan /PR Sumedang

EDITORNEWS.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam jenis program yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda sebagai warga negara Indonesia.

Beberapa program yang sudah banyak dikenal adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun tahukah Anda bahwa ada layanan BPJS Ketenagakerjaan dimana calon pesertanya wajib mendaftarkan dirinya sendiri secara mandiri atau kolektif melalui kelompok tertentu? Layanan ini dikenal dengan BPJS Bukan Penerima Upah atau BPJS Ketenagakerjaan BPU. Asing dengan istilah ini?

Apa saja hal yang harus diperhatikan untuk menjadi peserta BPJS BPU? Kami memberikan ulasan singkat mengenai BPJS Ketenagakerjaan BPU.

Baca Juga: Gegara Tertidur Saat Terbang, Batik Air Nonaktifkan Pilot dan Kopilot

Dalam prakteknya, tidak hanya karyawan atau pengusaha saja yang membutuhkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Pada dasarnya kepesertaan BPJS dikategorikan menjadi :

  • Pekerja Penerima Upah
  • Bukan Penerima Upah
  • Jasa Konstruksi
  • Pekerja Migran

Program-program yang sudah disebutkan sebelumnya seperti JKK, JK dan JHT masuk dalam program yang ditujukan bagi para Pekerja Penerima Upah. Sedangkan wirausaha, freelancer dan pekerja paruh waktu masuk ke dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Jika program Pekerja Penerima Upah didaftarkan oleh pihak pemberi kerja, Bukan Penerima Upah wajib untuk mendaftarkan dirinya sendiri atau melalui wadah/komunitas kolektif.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x