EDITORNEWS.ID - Masyarakat bisa berobat tanpa perlu membawa kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu kependudukan (KTP) bisa dilakukan tanpa kartu BPJS kesehatan.
Asisten Komunikasi dan Asisten Humas Perwakilan BPJS Kesehatan jelas Agustian Fardianto, bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah terintegrasi dengan data JKN, sehingga masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP ketika ingin berobat atau menggunakan layanan jaminan kesehatan.
"Oleh karena itu, peserta tidak perlu lagi khawatir apakah kartu JKN-nya hilang, rusak, atau salah taruh, ditinggalkan.”
Baca Juga: Horeeee, THR Dan Gaji Ke-13 ASN Cair Penuh H-10 Lebaran
Saat Anda pergi berobat. Tunjukkan saja NIK di KTP Anda kepada pegawai Puskesmas. Selama peserta JKN aktif dan mengikuti prosedur yang berlaku, BPJS Kesehatan bisa terjamin,” kata Ardi,
Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Peserta Jaminan Kesehatan (JKN). Namun peserta harus memastikan, bahwa keanggotaannya aktif.
Oleh karena itu, peserta harus membayar Biaya BPJS Kesehatan secara rutin dan tepat waktu.
Peserta dapat mengecek kepesertaannya melalui WhatsApp BPJS Kesehatan di 0811-8750-400.Kemudian opsi lainnya adalah dengan menggunakan Mobile JKN.
Baca Juga: Harga Daging Ayam Diprediksi Akan Terus Naik Menjelang Bulan Ramadan