Peserta harus melakukan registrasi Mobile JKN terlebih dahulu.
Pengobatan dapat diperoleh melalui Mobile JKN, peserta hanya perlu menekan tombol "Kartu" di bagian bawah halaman beranda.
Kemudian tampilkan kartu digital kepada pegawai puskesmas, bukan kartu fisik.Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN. Buka aplikasi dan pilih tombol "Pendaftaran ponsel".
Isi formulir pendaftaran dengan masu nomor JKN/KIS, nomor KTP/NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, nomor handphone, password dan konfirmasi password.
Kode aktivasi akan dikirimkan ke email. Jika berhasil login kembali menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau alamat email dan kata sandi Anda.***