EDITORNEWS.ID - Syarat pemilihan kepala desa terbaru 2024. Selain penduduk Warga Negara Republik Indonesia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Juga memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Melansir dari laman resmi Sekretariat Negara, Selasa, 7 Mei 2024, Presiden Jokowi meneken UU Desa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Kapolri : Apresiasi Peringatan Hari Buruh Berjalan Aman dan Lancar
Dengan demikian, maka kepala daerah bisa menjabat hingga 16 tahun.
Melalui aturan tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi lebih panjang dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Dalam aturan yang lama, masa jabatan kepala desa hanya selama enam tahun.
Selain itu, UU Nomor 3/2024 ini juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa, meliputi: