Usai KPU Tetapkan Pemenang Pilpres, Ganjar-Mahfud Akan Gugat ke MK

- 21 Maret 2024, 22:31 WIB
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) bersama cawapres Mahfud Md saat memberikan keterangan di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) bersama cawapres Mahfud Md saat memberikan keterangan di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3/2024). /Setyanka Harviana Putri/pri./ANTARA

EDITORNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Sementara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan menggugat hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pun sudah menyampaikan hal tersebut ke KPU dan Bawaslu. Namun, tak semua laporan direspons.

Selama sebulan terakhir saya dan Pak Mahfud berkeliling untuk melihat mendengar serta menerima banyak masukan tokoh masyarakat gugatan ini akan akan membuka tabir proses Pemilu 2024, tandasnya.Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga: Daftar Artis yang Lolos ke Senayan Menurut Penetapan KPU 2024

Ia mengatakan cerita-cerita itu dikomparasi dengan relawan dan partai pendukung di lapangan. Menurutnya, hasilnya juga relatif sama.

"Banyak catatan disampaikan ke kami, cerita tentang aparatur yang terlibat mulai pusat sampai daerah, cerita bantuan yang muncul tiba-tiba dengan sangat masif sekali di mana menurut riset ada korelasi antara bantuan itu dengan pengaruh pemilih. Belum lagi cerita money politics dan cerita intimidasi," jelasnya.

"Maka setelah pengumuman KPU tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalau semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik. Maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," tegas Ganjar.

Pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan gugatan hasil pemilu ini ke MK. Ia menyatakan gugatan akan dilayangkan besok atau lusa.

Baca Juga: PDI-P Tetap Raih Suara Terbanyak, PSI Gagal Tembus Ambang Batas Parlemen

"Ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim nanti yang ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya. Setelah dulu ada putusan MKMK, penyelenggara pemilu ada hukuman etik, maka kita mesti mengembalikan titik demokrasi kita ini jauh lebih baik," ucapnya.

Gugatan Ganjar Mahfud ke Mahkamah Konstitusi akan didaftarkan pada hari Jumat atau Sabtu besok, yang dipimpin Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat.

"Dan tentu saja harapan kita MK yang nanti akan mengadili ini dengan baik dan bisa mengembalikan muruah demokrasi kita agar sesuai harapan dan akurat," pungkasnya.

Ditambahkan, dikatakan Mahfud MD gugatan dilakukan ke MK untuk masa depan demokrasi Indonesia bukan untuk mencari kemenangan.***




Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x