Dinilai Cacat Hukum, SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Ke PTUN oleh Kelompok Tani Imam Hasan

- 26 April 2024, 20:15 WIB
PTUN Jambi
PTUN Jambi /

EDITORNEWS.ID - Sidang dengan pokok perkara Nomor 3/G/2024/PTUN.JBI. Antara Poktan Imam Hasan sebagai penggugat melawan Bupati Tanjung Jabung Barat sebagai tergugat dan PT. Dasa Anugerah Sejati (PT.DAS) sebagai tergugat intervensi. 

Sidang dipimpin Effendi, Hakim ketua dan Hakim anggota dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jambi dengan agenda sidang melengkapi bukti-bukti tertulis tambahan dari pihak penggugat dan tergugat serta tergugat intervensi kemudian di dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penggugat sebanyak 2 orang, Kamis 25 April 2024.

Turut Hadir dalam sidang hari ini dari pihak penggugat adalah Dedi Arianto, Mike Mariana Siregar, S.H., Misriadi dan Fauzi, A.R. serta Turhamin sedangkan tergugat Bupati Tanjung Jabung Barat diwakili oleh kuasa hukumnya Afriansyah, S.H. dan Aidil, S.H., PT. DAS diwakili kuasa hukum Rosida Siregar, S.H.

Dua saksi fakta yang dihadirkan penggugat hari ini adalah, Mawardi dari desa Badang kecamatan Tungkal Ulu dan Zaihipmi dari desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu kabupaten tanjung jabung barat provinsi Jambi.

Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris Mengatakan Mengedepankan HAM Merupakan Tugas Bersama

Sebelum memberi saksi kedua saksi terlebih dahulu di sumpah sesuai dengan kepecayaannya yaitu Agama Islam, dengan dipimpin langsung ketua Hakim Effendi, S.H.

Keterangan kesaksian pertama pada sidang ini adalah Mawardi (Kepala desa Badang) mengatakan terkait dengan proses penyelesaian konflik antara desa Badang dengan PT. DAS, masyarakat badang pada awalnya menuntut hak masyarakat kepada PT. DAS sebesar 20 persen untuk pembangun kebun masyarakat didalam HGU, dan terjadilah negosiasi antara masyarakat dengan perusahaan dengan difasilitasi oleh Pemda Tanjung Jabung Barat, Katanya

Selain desa Badang ada desa penyabungan, lubuk Terap, Merlung, Pelabuhan Dagang, Taman Raja, Kampung Baru, Lubuk Bernai, dari semuanya lahan ada 9077 hektar, Mawardi mengatakan hanya Desa Badang yang menolak ganti rugi dari PT. DAS berbentuk uang senilai 22 Milyar, Ucapnya

Mawardi mengatakan sebelum tahun 98 PT. DAS sudah beroperasi di Desa Badang, semejak tahun 98 PT DAS belum pernah melakukan ganti rugi kepada masyarakat Desa Badang, atau pembangunan kebun plasma untuk masyarakat Desa Badang, Katanya.

Baca Juga: Usai Dilantik, Pj Bupati Merangin Akan Mengevaluasi Kinerja 60 Pejabat Eselon III dan IV Dalam 3 Bulan

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x