Beda Pandangan soal Hak Angket Yusril Ihza Mahendra dan Adian Napitupulu

- 23 Februari 2024, 19:02 WIB
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan /Dok: Antara/

EDITORNEWS.ID - Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Berdasarkan data sementara hasil hitung cepat yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Prabowo-Gibran mengantongi suara 58,92 persen, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 24,09 persen dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perolehan suara mencapai 16,99 persen.

Mengomentari soal hak angket yang diusulkan pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo, mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, terkait dugaan kecurangan. 

Hal tersebut mendapat tanggapa dari Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra katanya, khususnya soal pemilihan presiden, hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, bukan menggunakan hak angket DPR.

Baca Juga: Anies Berharap Aparat Tak Melakukan Intimidasi Kepada Saksi yang Temukan Kecurangan Pemilu

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah?

Menurut pandangan Yusril "Pada hemat saya tidak, karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.

Dijelaskannya memang hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Dikatakan "Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tegas Yusril.

Baca Juga: Ternyata Sumber Uang untuk Program Makan Siang Gratis, Prabowo Akan Pangkas Subsidi BBM

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

Dia menerangkan putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres akan menciptakan kepastian hukum, sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x