EDITORNEWS.ID - Pemerintah meluncurkan program JKP yang merupakan bagian dari program BPJS ketenagakerjaan. Program ini menyasar para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Apa itu JKP dan bagaimana cara mendapatkan jaminan tersebut?.
Dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal juga dengan BPJamsostek, JKP merupakan program yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Jaminan tersebut mencakup keuntungan finansial, akses terhadap informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.
Tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan taraf hidup yang layak bagi pekerja ketika mereka kehilangan pekerjaan. Dengan begitu, pekerja yang terkena PHK tetap bisa memenuhi kebutuhan pokoknya selama mendapatkan pekerjaan baru.
Manfaat dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ada tiga jenis manfaat yang akan pekerja atau peserta dapatkan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, di antaranya:
Uang Tunai
Peserta jaminan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, terhitung setelah mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan peserta memenuhi syarat sebagai penerima manfaat jaminan.
Manfaat uang tunai yang diterima oleh peserta dari jaminan ini sebesar perhitungan berikut:
(45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).