EDITORNEWS.ID - Pemerintah kembali membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar.
Peraturannya sedang disiapkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perubahan Pepres ada keputusan yang mengatur pembelian itu pengguna bahan bakar bersubsidi seperti solar dan pertalite.
Menteri ESDM Arifin Tasrif berencana menerapkan aturan tersebut mulai tahun ini. Selain itu, sempat terjadi pembahasan selama setahun terakhir.
Namun Arifin tidak merinci batasan Solar dan Pertalite. Yang jelas kalau ini benar, tidak semua kendaraan bisa begitu saja "minum" Pertalite.
"Nantinya akan ada golongan kendaraan yang bisa menggunakan solar dan memiliki Pertalite.
"Diesel biasanya diberikan pada kendaraan pengangkut makanan, bahan pokok barang, angkutan umum agar tidak memberatkan masyarakat yang membutuhkan,” jelas Arifin
Pembahasan pembatasan Pertalite sudah berlangsung sejak tahun lalu. Wacananya hanya mobil yang patuh aturan yang masih bisa " minum". " Pertalite.
Baca Juga: Wajib! Manfaat dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Bagaimana Mendapatkan Jaminan Ini?