Tok! Sah Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Presiden-Wapres Terpilih Rabu Lusa

- 22 April 2024, 23:08 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. /Instagram @kpu_ri

EDITORNEWS.ID - Penetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, bakal digelar pada Rabu, 24 April 2024.

Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil sengketa Pilpres 2024.

Setelah MK menolak permohonan gugatan perkara hasil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Penetapan tersebut seiring dengan penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga: Paslon Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud Siap Dengarkan Putusan PHPU MK, Apa Pun Hasilnya Hari ini

"(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelasnya.

Terakhir, lanjut Hasyim, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

Baca Juga: Hari Ini, MK Bacakan Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Pagi

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x