Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Rp10 Miliar

- 19 April 2024, 08:57 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dipanggil KPK Hari Ini Terkait LHKPN
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dipanggil KPK Hari Ini Terkait LHKPN /bcyogyakarta.beacukai.go.id


EDITORNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto soal dugaan gratifikasi karena kerap pamer harta di sosial media atau flexing.

Eko Darmanto tak lama lagi akan berstatus terdakwa dugaan gratifikasi. Dia akan menjalani sidang karena diduga menerima uang terkait dengan jabatannya dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

“KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis,18 April 2024.

Ali mengatakan, selama proses penyidikan dugaan gratifikasi yang saat ini telah selesai dan berkasnya diserahkan ke Jaksa, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.

Baca Juga: Libur Lebaran 2024 Berakhir, Kendaraan Masuk Jakarta Mengalami Peningkatan

“Karena dari penilaian Tim Jaksa bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari Tersangka ED telah lengkap sehingga saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan Tersangka dan barang bukti oleh JPU,” ujar Ali.

Ditambahkan, bahwa masa penahanan Eko Darmanto diperpanjang selama 20 hari kedepan sampai dengan 24 April 2024 di rutan cabang KPK.

Eko Darmanto pun terlihat dalam kondisi tangan di borgol dan dikawal oleh ajudan KPK yang hendak dibawa masuk ke ruang konferensi pers gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia mulanya terlibat kasus korupsi karena kerap pamer harta di media sosial atau flexing. Pun, KPK merasa ada kejanggalan ketika Eko pamer harta tersebut.

Baca Juga: Lakukan Perlawanan Usai Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

KPK menilai Eko telah melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denga Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x