Paslon Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud Siap Dengarkan Putusan PHPU MK, Apa Pun Hasilnya Hari ini

- 22 April 2024, 09:55 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud siap serahkan kesimpulan sidang ke MK, yakin argumen mereka akan menguatkan permohonan.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud siap serahkan kesimpulan sidang ke MK, yakin argumen mereka akan menguatkan permohonan. /YouTube/

EDITORNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi.

Sementara itu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md siap mendengarkan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini.

"Kalau persiapan hari ini sudah siap, kan hari ini tinggal putusan dari majelis maka kita akan mendengarkan putusan," kata Ganjar di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan dirinya dan Mahfud akan menerima apa pun hasil keputusan yang dibacakan majelis hakim MK.

Baca Juga: Hari Ini, MK Bacakan Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Pagi

"Tentu apa pun hasilnya, kita akan menunggu di sana," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap demokrasi bisa diselamatkan melalui putusan MK hari ini.

"Kita harus bermunajat memanjatkan doa kepada Tuhan, semoga kita bisa selamatkan demokrasi untuk Indonesia ya. Karena demokrasi ini penting buat bangsa, anak cucu kita. Karena tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi, walaupun demokrasi bukan segalanya," ucap Todung.

Dilansir dari jadwal yang tertera pada laman resmi MK di Jakarta, Senin, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi Polisi Siagakan 7.783 Personel

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono pada Minggu (21/4) mengatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” kata dia.

Ia mengatakan, para pihak yang terlibat di dalam perkara ini akan mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang. Jumlah tersebut sudah termasuk kuota bagi principal yang akan hadir.***


Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x