EDITORNEWS.ID - Pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi terkait (child online protection) perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini merupakan tindak lanjut pemerintah atau turunan peraturan dari UU ITE.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, langkah-langkah itu antara lain menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital (child online protection) hingga memberikan literasi digital pada orang tua.
“Kita mengusulkan RPP dengan pemerintah, child online protection ini turunan UU ITE ini negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital,” kata Budi kepada media di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat, 19 April.
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Rp10 Miliar
Dia menambahkan, RPP ini perkiraan akan mulai digodok pada bulan Juli di Kementerian Hukum dan HAM.
Dikatakan "Kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM," sambungnya.
Budi menambahkan, aturan tersebut nantinya bakal menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pornografi di ruang digital.
Selain itu, lanjut Budi, Kementerian Kominfo juga menggencarkan langkah untuk memperkuat literasi digital bagi para orang tua agar bisa melindungi anaknya saat mengakses gawai.
Baca Juga: Libur Lebaran 2024 Berakhir, Kendaraan Masuk Jakarta Mengalami Peningkatan