Menyusul Lainnya Vaksin Merah Putih Dinyatakan Halal Oleh MUI

- 14 Februari 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi. Vaksin Merah Putih mendapatkan sertifikasi halal dan sudah bisa digunakan.
Ilustrasi. Vaksin Merah Putih mendapatkan sertifikasi halal dan sudah bisa digunakan. //Antara

EDITORNEWS.ID - Seperti yang diketahui vaksin memiliki banyak jenis yakni vaksin merah putih, sinovaz, astrazeneca dan lainnya.

Pemberian jenis vaksin telah dilakukan secara bergiliran dan kini vaksin merah putih yang telah dinyatakan kesuciannya.

Sertifikat halal ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Pengumuman halalnya vaksin Merah Putih itu disampaikan Komisi MUI Bidang Fatwa, Asrorun Nia'm Sholeh dalam keterangannya.

Baca Juga: Belasan Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang Menggelar Ritual di Pantai Payangan Tewas Terseret Ombak, Tumbalk

"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," ucapnya.

"Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," lanjutnya.

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan Vaksin Merah Putih buatan Indonesia telah memperoleh izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Penggunaan izin Emergency Use Authorization (EUA) dimulai pada semester satu 2022 mendatang.

Baca Juga: Bikin Geger! Penemuan Mayat dalam Karung di Merangin, Ini Penjelasan Polisi

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah