Meski Terdakwa Kadisdukcapil Jawa Barat Tak Ditahan Akibat Korupsi Kasus Bansos

- 12 Februari 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi Korupsi Bantuan Sosial
Ilustrasi Korupsi Bantuan Sosial /Arahkata/

EDITORNEWS.ID - Kasus maling uang rakyat atau tangkap tangan masih ramai di kalangan pemangku kebijakan.

Kali ini menyeret nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat Daddy Iskandar dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos).

Dugaan sementara kasus Kadisdukcapil terjadi untuk anggaran ditahun 2010 lalu yang dana tersebut untuk kegiatan haji.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kadisdukcapil Jawa Barat kini telah menjadi terdakwa dan sudah memasuki tahap persidangan.

Baca Juga: Pria Katolik Asal Papua Gagal Nikahi Gadis Muslim Berujung Gugat UU Perkawinan ke MK

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil

"Betul, perkara sekarang sedang disidangkan oleh Jaksa Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung," ucapnya dilansir dari Antara.

Perkara yang menimpa Daddy Iskandar telah teregister sejak bulan lalu, 17 Januari 2022 dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dengan klasifikasi perkara tindakan pidana korupsi

Sementara itu Dodi Gazali mengatakan kerugian negara pada perkara tersebut cukup besar.

"Diduga ada kerugian negara sebesar Rp235 juta," ucap Dodi Gazali.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah