Artis Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Aset yang Dimiliki

- 15 Mei 2024, 18:13 WIB
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung. /Dokumentasi Kejagung/

EDITORNEWS.ID - Artis Sandra Dewi kembali diperiksa untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Dikatkan, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan Sandra Dewi tak jauh dari keterkaitnya dengan aset yang dimilikinya. 

"Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimilikinya," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Mei 2024.

Namun saat di konfirmasi oleh awak media, pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harus Harris Arthur Hedar mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan kliennya. Sebab pengacara tidak bisa mendampingi dalam pemeriksaan itu.

Baca Juga: Raffi Ahmad Janji Bakal Biayain Persalinan Mpok Alpa: Gue Beresin, Terserah Rumah Sakitnya Mau di Mana

"Karena semua pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi oleh pengacara atau siapa saja. Jadi materinya apa kami belum tahu," ucapnya. 

Kemudian dalam pemeriksaan hari ini, penyidik kemungkinan melakukan klarifikasi atau pencocokan terhadap aset yang dimiliki kliennya.

"Mungkin penyidik ingin melihat mana harta yang didapat dari Bu Sandra sendiri dan mana uang yang didapat dari Pak HM. Jadi sifatnya hanya klarifikasi saja," tutur Haris.

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah bermula saat tersangka ALW yang berstatus direktur operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 mengakomodasi perusahaan tambang ilegal bersama tersangka MRPT dan tersangka EE.

Baca Juga: Kehadiran Ria Ricis di Pernikahan Mahalini Dipertanyakan, Dicurigai Gak Paham Masa Iddah Cerai?

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah