Koperindag Muaro Jambi Kurang Sosialisasi Ada Perubahan Undang-Undang Koperasi, Rawan Ciptakan Konflik

- 8 Juni 2024, 17:01 WIB
Rapat dipimpin oleh Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono
Rapat dipimpin oleh Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono /

EDITORNEWS.ID - Rapat Permasalahan kepengurusan Koperasi Fajar Pagi Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang diadakan diruangan Aula kumpalan Benang Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis 06 Juli 2024 sekira pukul 13:20 Wib.

Acara Rapat permasalahan kepengurusan koperasi Fajar Pagi yang di inisiasi oleh Pemda Muaro Jambi mengundang para pihak yaitu Pengurus terpilih 2024 Koperasi Fajar Pagi Produksen dan pengurus Koperasi Fajar Pagi Desa Betung, yang baru terbentuk pada bulan Mei 2024, serta instansi lain yang terkait.

Rapat dipimpin oleh Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, dihadiri oleh Kabid Koperasi & UMKM Perindag Kabupaten Muaro Jambi Irwanto, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Mulyadi, Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi Jimmi, Kapolsek Kumpeh ilir Saalluddin, Danramil Kumpeh Ilir Kusnaedi, Kakan Kesbangpol Muaro Jambi Kemas Ismail Azim, Kabid PPUD Satpol PP  dan Damkar Muaro Jambi Evirawati, Camat Kumpeh Ilir Benyamin, Kades Betung M. Ripai dan Pengurus KUD Fajar Pagi Desa Betung Maspur Serta KUD Fajar Pagi Produksen Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi, Zainul Islam.

Komplik kepengurusan yang terjadi ini berawal dari hasil RAT yang dilaporkan ke Kantor Koperindag Kabupten Muaro Jambi dan mendapatkan penolakan yang dibuktikan dengan tidak ditanda tangani surat pemberitahuan hasil kepengurusan pada RAT oleh Kabid Koperasi & UMKM Koperindag Muaro Jambi Irwanto.

Baca Juga: Liga Mahasiswa Nasional Demokrat Minta Bawaslu Provinsi Jambi Copot Komisioner Bawaslu Tanjung Jabung Barat

RAT tanggal 06 Januari 2024 di Desa Betung, yang dihadiri oleh 90 persen anggota Koperasi Fajar Pagi Produksen, seluruh pengurus lama koperasi, Kepala Desa Betung M. Ripai dan perwakilan polsek serta Kabid Koperasi & UMKM Koperindag Muaro Jambi Irwanto.

Dalam Rapat ini Irwanto sebagai Kabid Koperasi menjelaskan alasan ditolaknya RAT pada tanggal 06 Januari 2024 yang diadakan pengurus lama Koperasi Fajar Pagi Produksen Desa Betung yang pada saat itu dirinya ikut hadir.

Menurut Irwanto hasil RAT tersebut tidak bisa diterima oleh dirinya ada beberapa ketentuan diantaranya, Anggaran Dasar Nomor 027/PAD/Koperasi/IV/2005 TGL 20 April 2005, yang berbunyi Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut: e. Menyetujui isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi, f. Bertempat kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, Jelasnya.

Dalam Permenkop UMKM Nomor 19 Tahun 2015 tentang rapat anggota yang tertuang dalam pasal 19 " Hasil keputusan rapat anggota dilaporkan kepada pejabat yang berwenang, paling lambat 1 (satu) setelah rapat anggota" sedangkan pada pasal 20 Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggara rapat anggota koperasi dilakukan secara koordinatif, terpadu dan berkesinambungan oleh : a. Kementerian yang membidangi koperasi ditingkat Pusat, b. Pemerintah daerah yang membidangi koperasi dan UMKM pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, Kata Irwanto.

Baca Juga: Polda Jambi Tangkap Penyebar Video Syur Mantan Presma Unja

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah