Wali Murid dan Anaknya Diusir Aparat Penjaga Sekolah karena Belum Divaksin, Orang Tua Lapor ke Ombudsman

- 12 Februari 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi Vaksin SD
Ilustrasi Vaksin SD /

EDITORNEWS.ID - Pemberian vaksin untuk anak sekolahan telah diterapkan di seluruh provinsi Indonesia.

Dimulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menegah Atas (SMA) namun masih terdapat siswa-siswi yang belum di vaksin dengan berbagai alasan.

Seperti yang terjadi di Padang, Sumatra Barat, para siswa yang belum disuntik vaksin tak diperbolehkan untuk mengikuti proses belajar.

Larangan itu dikeluarkan oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat merujuk pada aturan di Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Padang No 421/46/Dikbud/Dikdas.03/2022.

Baca Juga: Akibat Polemik Wadas Ganjar Pranomo dan Komnas HAM Ancangkan 3 Agenda Penyelesaian

Dalam SE ini berisi tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 sampai 11 tahun untuk Pencegahan Covid-19.

Dari penjelasan SE tersebut ada salah satu poun yang mengatakan siswa yang belum divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah didampingi orangtua.

"Kami melapor ke Ombudsman karena anak-anak tidak mendapatkan hak untuk belajar," kata Andre Astoni, salah satu wali murid di Padang, dikutip dari Antara Sabtu, 12 Februari 2022.

"Seharusnya jika memang orangtuanya tidak bersedia anaknya divaksin, anak tetap bisa belajar di rumah secara daring. Namun, yang terjadi sekarang pihak sekolah menyuruh kami mengajar anak sendiri," lanjutnya.

Baca Juga: Pedagang Pasar Kelapa Gading Terima 4 Ribu Minyak Goreng Jenis Curah dengan Harga Dibawah HET

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah