Said Iqbal Singgung Soal JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Presiden KSPI: Bapak Jokowi Kok Menjilat Ludah Sendiri

- 15 Februari 2022, 09:41 WIB
JHT 56 Tahun, Presiden KSPI Said Iqbal: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh/Presiden KSPI Said Iqbal
JHT 56 Tahun, Presiden KSPI Said Iqbal: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh/Presiden KSPI Said Iqbal /pikiranrakyat.com/

EDITORNEWS.ID - Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan cair bila peserta memasuki usia 56 tahun.

Dalam artian jika peserta ingin mencairkan JHT miliknya namun usia belum mencukupi maka tak akan tercairkan.

Peraturan baru ini tertera dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran JHT.

Menyikapi aturan baru tersebut membuat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Buntut Demo Tolak Tambang Emas di Sulteng Satu Massa Tewas di Tangan Aparat Kepolisian

Menurutnya aturan tersebut akan merugikan buruh terutama di masa pandemi Covid-19 sehingga buruh semakin rentan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Menteri ini tahu gak kalau buruh di-PHK pada kondisi sekarang dan JHT tidak bisa diambil karena menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya?" ucapnya

"Keluhan teman2 soal knp JHT gak bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami. Namun faktanya: skrg kita punya prog baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan utk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pd pencairan JHT," lanjutnya

Kendati demikian para buruh yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon sekaligus JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, hingga akses lowongan kerja.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box Secara Gratis, Simak Tips Cara Mendapatkannya

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah