EDITORNEWS.ID – PT Pertamina (Persero) resmi menaikan harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, yakni mulai dari Pertamax Turbo, Pertamina Dex, hingga Dexlite.
Kenaikan harga BBM ini berlaku mulai 12 Februari 2022 kemarin diseluruh wilayah di Indonesia.
Perubahan harga BBM terbaru ini tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Mengenai Formula Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Beberkan Alasan Memilih Herry Wirawan Tak Dihukum Mati
Sementara itu Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting mengatakan alasan kenaikan harga BBM.
Dikarenakan adanya penyesuaian harga yang mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas dimana harga minyak global terus mengalami peningkatan.
“Tercatat, harga minyak ICP per Januari mencapai US$ 85 per barel, naik sekitar 17 persen dari harga ICP per Desember 2021,” ujar Irto dalam keterangan resmi
“Tercatat, harga minyak ICP per Januari mencapai US$ 85 per barel, naik sekitar 17 persen dari harga ICP per Desember 2021,” lanjutnya.
Baca Juga: Media Network PRMN Mengaku Keberatan Rilis Imogen, Ini Penyebabnya