Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Beberkan Alasan Memilih Herry Wirawan Tak Dihukum Mati

- 16 Februari 2022, 07:13 WIB
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri usai pembacaan vonis di PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri usai pembacaan vonis di PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

EDITORNEWS.ID -  Tersangka pemerkosaan 13 santriwati di Bandung akhirnya dijatuhkan hukuman seumur hidup.

Sebelumnya beliau didakwa menerima hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.

Namun hukuman tersebut ditolak oleh Komnas HAM karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Kini Herry Wirawan divonis kurungan penjara seumur hidup pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Media Network PRMN Mengaku Keberatan Rilis Imogen, Ini Penyebabnya

Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo menyatakan bahwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan cabul terhadap belasan santriwati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo saat membacakan vonis hukuman.

Keputusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Kejati Jawa Barat yang meminta agar pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjelaskan alasan mengapa Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tak Hanya Menerima Suntikan Kebiri Herry Wirawan juga Divonis Hukuman Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah