EDITORNEWS.ID - Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan cair bila peserta memasuki usia 56 tahun.
Dalam artian jika peserta ingin mencairkan JHT miliknya namun usia belum mencukupi maka tak akan tercairkan.
Peraturan baru ini tertera dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran JHT.
Setelah mendengar keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menimbulkan aksi protes dari sejumlah publik terutama bagi pekerja.
Baca Juga: Usai Minta Maaf Secara Langsung Kepada Warga Wadas Ganjar Pranowo Dapat Oleh-oleh Hasil Bumi
Kini ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi serentak hari ini Rabu, 16 Februari 2022.
Aksi demonstrasi ini akan dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta Selatan.
Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan aksi demonstrasi digelar untuk menuntut dicabutnya aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).
"Aksi akan diikuti ribuan, karena puluhan tidak memungkinkan dengan situasi protokol kesehatan yang akan kami terapkan secara ketat," lanjutnya.