EDITORNEWS.ID - Polisi berhasil meringkus sebuah gudang penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Saat proses pengeledahaan gudang tersebut menampung sebanyak 92.676 kotak atau 1,1 juta kilogram (kg) lebih minyak goreng.
Setelah melakukan pengeledahaan polisi lantas memintak pihak gudang untuk segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar ke masyarakat luas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
Baca Juga: Perusahaan Musim Mas group Akan Memasok 13,03 Juta Liter Minyak Goreng di Indonesia
"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," ucapnya.
Meski dirinya telah menemukan beberapa pedagang lokal yang berlaku curang namun Ramadhan menyatakan minyak goreng di pasaran masih dalam kondisi aman.
"Stok minyak goreng aman atau cukup, meski ada beberapa pelaku usaha yang menahan stok," sambungnya.
Ramadhan pun menegaskan jika pihak gudang tak kunjung melakukan pendistribusian minyak tersebut maka nanti pelaku penimbunan dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2.